- Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa Muning Baru
- Penetapan calon dan pengundian No urut
- Ayo ke TPS Masing-masing 02 Juni 2022
- PENGUMUMAN PILKADES MUNING BARU TAHUN 2022
- DIBUKA PENGUMUMAN LELANG AMBULANCE DESA
- Rapat Koordinasi Tata Ruang Dan Batas Wilayah Desa dan Kecamatan
- TINGKATKAN PERAN FORUM ANAK DAERAH DENGAN SOSIALISASI
- Desa Berbagi
- Sop
- Kunjungan Tim Kie Gugus Tugas Prov Kalsel
Rapat Koordinasi Tata Ruang Dan Batas Wilayah Desa dan Kecamatan
Berita Terkait
- TINGKATKAN PERAN FORUM ANAK DAERAH DENGAN SOSIALISASI13
- Desa Berbagi0
- Sop0
- Kunjungan Tim Kie Gugus Tugas Prov Kalsel0
- PT PLN PERSERO BANTU UMKM SAPAT KERING MUNING BARU0
- Proklim lanjutan0
- INFO GRAFIK APBDES 2020 & REALISASI 20190
- AKTIVITAS PEMUDA KARANGTARUNA SELARAS0
- PUNCAK HATI JADI KECAMATAN DAHA SELATAN KE 690
- DAHA SELATAN ADAKAN HARI JADI KE 690
Berita Populer

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan/desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/desa bersebelahan, maka Pemerintah Kecamatan Daha Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di aula kantor Desa Muning Baru pada hari Rabu (02/09/2020). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar desa dan Kecamatan khususnya di wilayah Kecamatan Daha Selatan
Kegiatan rakor ini diikuti oleh Camat Kandangan, Kepala Desa Bangkau (Ardiansyah) Kec Kandangan, Kepala Desa Muning Baru (Gusriadi) beserta Kepala Seksi Pemerintahan ,yang dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 tentang physical and social distancing.
Rakor dipimpin oleh Camat Daha Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Camat, sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dalam rapat tersebut menyampaikan materi tentang proses dan prosedur penetapan batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, sedangkan Kepala Bidang Penataan menjelaskan tentang Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa batas desa ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas desa.
“Batas desa ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati. Cara penetapan batas desa/kelurahan diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa. Kemudian pemilihan peta dasar dan selanjutnya survey untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas desa.
“Jika ada perselisihan batas wilayah antar desa diselesaikan di tingkat kecamatan sedangkan untuk perselisihan batas wilayah antar kecamatan akan diselesaikan tingkat kabupaten. Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah dengan anggaran bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, anggaran desa dan sumber anggaran lainnya,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Camat Daha Selatan Nafarin mengharapkan batas wilayah dalam kota harus selesai dalam tahun ini juga, agar selanjutnya batas wilayah luar kota di Tahun 2021 dapat terselesaikan.
“Diharapkan dari Rakor Tata Ruang Wilayah dan Tata Batas Wilayah ini masing-masing kelurahan bisa memetakan dan mengusulkan kawasan mana saja yg akan dijadikan perumahan/permukiman, ruang terbuka hijau/ruang terbuka non hijau dan lain-lain.