- AKTIVITAS PEMUDA KARANGTARUNA SELARAS
- PUNCAK HATI JADI KECAMATAN DAHA SELATAN KE 69
- DAHA SELATAN ADAKAN HARI JADI KE 69
- PENETAPAN NO URUT CALON BPD
- Jalan utama di Desa Muning Baru meperihatinkan
- KEMAH BAKTI KARANG TARUNA SE KALSEL
- MUNING BARU RAIH PENGHARGAAN PROKLIM
- Wc Tripikon-s untuk bantaran sungai
- PKK MUNING BARU RAIH JUARA 1
- PEMDES MUNING BARU TERAPKAN KEHADIRAN
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 8
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatn, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Pasal 10
- Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian asset;
- inventarisasi;
- perjalanan dinas; dan
- pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan dan mengoordinasikan urusan keuangan seperti :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan;
- administrasi pengeluaran;
- menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi administrasi keuangan;
- admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan dan mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.
Pasal 11
Sekretariat Desa yang membawahi 2 (dua) urusan maka fungsi urusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) digabungkan dan dilaksanakan oleh Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 12
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Pasal 13
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 14
Pelaksana Teknis yang terdiri dari 2 (dua) seksi maka fungsi seksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) digabungkan dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Pasal 15
- Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 16
Dalam hal Pelaksana Kewilayahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak atau belum dibentuk, tugas-tugas Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Desa.